Banyak tanah di Kalimantan sudah dikuasai satu keluarga puluhan tahun, tetapi belum pernah didaftarkan. Saat tanah itu akan dijual, dijaminkan, atau dibagi, muncul satu dokumen yang terus disebut: surat sporadik.
Banyak orang mengira sporadik adalah surat tanah tersendiri, seperti SKT atau segel. Sebenarnya ia bukan bukti hak. Ia adalah pernyataan, dan fungsinya baru terasa saat tanah mulai didaftarkan.
Artikel ini menjelaskan apa isi sporadik, siapa yang membuatnya, di mana ia dipakai, dan di mana batasnya. Untuk gambaran umum tentang SKT dan segel, baca dulu panduan SKT dan segel tanah. Di sini kita fokus pada sporadiknya.
Apa itu surat sporadik
Nama resminya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Kata “sporadik” sendiri berasal dari istilah pendaftaran tanah sporadik, yaitu pendaftaran yang diajukan perorangan atas satu bidang tanah. Lawannya adalah pendaftaran sistematik, yang dilakukan pemerintah untuk banyak bidang sekaligus lewat program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Isinya pernyataan dari orang yang menguasai tanah bahwa:
- ia menguasai bidang itu secara fisik, dengan luas dan batas yang disebutkan;
- ia menguasainya dengan iktikad baik, secara terbuka dan terus-menerus;
- tanah itu bukan tanah negara, bukan aset pemerintah, dan tidak berada di kawasan hutan;
- tidak ada keberatan atau sengketa dari pihak lain.
Untuk tanah bekas milik adat, aturan pelaksana pendaftaran tanah (Permen ATR/BPN 16/2021) menyebut penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut. Angka 20 tahun ini juga berasal dari Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang membolehkan penguasaan fisik selama itu menggantikan bukti kepemilikan yang tidak ada.
Apa bedanya dengan SKT dan segel
Ketiganya sering dicampur. Perbedaannya ada pada siapa yang membuat dan apa yang diterangkan:
- Sporadik dibuat oleh orang yang menguasai tanah, lalu disaksikan orang lain dan diketahui lurah atau kepala desa.
- SKT adalah surat keterangan dari lurah, kepala desa, atau camat.
- Segel adalah sebutan sehari-hari untuk surat jual beli atau keterangan lama.
Dalam praktik, ketiganya sering dikumpulkan bersama menjadi satu berkas riwayat tanah. Sporadik menjadi pernyataan terbaru, sedangkan SKT dan segel menunjukkan dari mana tanah itu berasal.
Siapa saja yang terlibat
Ada tiga pihak dalam pembuatan sporadik.
Pemohon atau penguasa tanah. Dialah yang membuat pernyataan dan bertanggung jawab atas isinya. Kalau isinya tidak benar, ia yang menanggung akibatnya.
Saksi. Aturan pelaksana pendaftaran tanah meminta paling sedikit dua orang saksi dari lingkungan setempat. Saksi tidak boleh punya hubungan keluarga dengan pembuat surat sampai derajat kedua. Biasanya tetangga yang sudah lama tinggal di sana, atau tokoh yang tahu riwayat bidang itu.
Lurah atau kepala desa. Ia mengetahui dan menandatangani surat, dan di banyak tempat juga memastikan bahwa tanah itu tidak tercatat dipersengketakan. Camat ikut mengetahui di sebagian daerah.
Penjual yang memberi sporadik tetapi tidak mau menyebut saksinya patut dipertanyakan. Saksi adalah orang yang kelak bisa Anda temui untuk mengecek cerita penjual.
Cara membuatnya
Prosedur persisnya bisa berbeda antara satu kantor desa dan kantor desa lain, jadi anggap urutan di bawah sebagai gambaran umum.
- Kumpulkan riwayat tanah. Surat lama, SKT, segel, bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan nama pemilik sebelumnya kalau tanahnya dibeli.
- Tentukan batas dan luas. Pasang patok di setiap sudut. Ajak tetangga di tiap sisi untuk melihat dan menyetujui letaknya. Cara mengukurnya dibahas di panduan mengukur luas tanah.
- Minta formulir ke kantor desa atau Kantor Pertanahan. Aturan menyediakan format baku untuk surat pernyataan, jadi jangan menulis sendiri dari nol.
- Isi dan tandatangani di depan saksi. Saksi menandatangani setelah mengenal tanahnya dan tahu riwayat penguasaannya.
- Mintakan tanda tangan lurah atau kepala desa. Biasanya setelah ia memeriksa register desa.
- Lampirkan ke permohonan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan, bersama berkas lain yang diminta.
Soal biaya, jangan percaya angka yang disebut orang di lapangan tanpa dasar. Tanyakan ke kantor desa dan Kantor Pertanahan berapa yang resmi, dan minta tanda terimanya.
Perannya dalam pendaftaran tanah pertama kali
Sporadik paling berguna saat tanah belum punya sertifikat sama sekali. Alurnya kira-kira begini:
- Pemohon mengajukan pendaftaran dengan berkas riwayat dan sporadik.
- Kantor Pertanahan mengukur bidang tanah dengan memanggil tetangga yang berbatasan.
- Data fisik dan data yuridis diteliti, lalu diumumkan agar pihak lain bisa menyampaikan keberatan. Pada pendaftaran sporadik, PP 24/1997 menetapkan pengumuman 60 hari.
- Kalau tidak ada keberatan, hak dibukukan dan sertifikat diterbitkan.
Jalur ini dipakai juga untuk tanah girik dan sejenisnya. Menurut PP 18/2021, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik tidak lagi berlaku sebagai bukti hak setelah lima tahun sejak PP itu terbit, yaitu sejak 2 Februari 2026. Surat itu kini hanya menjadi petunjuk, dan pendaftarannya lewat mekanisme pengakuan hak yang dilengkapi surat pernyataan penguasaan fisik. Karena itu orang yang tadinya hanya memegang girik sekarang makin sering diminta membuat sporadik. Langkah lengkapnya ada di panduan mengurus girik menjadi SHM.
Kalau desa Anda masuk lokasi PTSL, sporadik biasanya dibantu panitia desa. Tanyakan ke kantor desa kapan lokasinya dijadwalkan.
Batas sporadik
Sporadik tidak bisa lebih dari apa adanya. Beberapa hal yang tidak ia lakukan:
- Tidak menciptakan hak. Hak baru lahir saat didaftarkan. Sebelum itu, Anda hanya menguasai tanah.
- Tidak mengalahkan sertifikat orang lain. Kalau bidang itu ternyata sudah bersertifikat atas nama pihak lain, pernyataan Anda tidak berarti apa-apa.
- Tidak membuat tanah di kawasan hutan jadi bisa disertifikatkan. Pernyataan bahwa tanah bukan kawasan hutan harus benar. Kantor Pertanahan akan mengeceknya.
- Tidak diperiksa kebenarannya saat dibuat. Surat ini dibuat sepihak. Pemeriksaan baru terjadi saat pendaftaran, dan itu pun bergantung pada ada atau tidaknya keberatan.
- Tidak bisa dijaminkan ke bank. Bank umumnya meminta sertifikat.
Pernyataan palsu ada akibat hukumnya. Pembuat surat menanggung sendiri kalau ternyata isinya salah, dan hak yang terbit bisa dibatalkan kalau belakangan terbukti cacat.
Kalau Anda pembeli
Pembeli yang menerima sporadik sebagai bukti perlu memeriksa lebih dari sekadar membaca surat. Lakukan hal-hal ini:
- Datangi dua saksi dan tanyakan sendiri riwayat tanahnya.
- Cek batas bersama tetangga, lalu bandingkan dengan peta BHUMI milik Kementerian ATR/BPN. Bagian ini diuraikan di cara mengecek tanah di peta BHUMI.
- Pastikan lurah atau kepala desa yang menandatangani memang menjabat saat itu, dan surat tercatat di register desa.
- Tanyakan ke Kantor Pertanahan apakah bidang itu pernah didaftarkan atau sedang diproses.
- Cek apakah sudah ada tumpang tindih dengan kawasan hutan, seperti dijelaskan di artikel cek tata ruang tanah.
Kalau semuanya cocok, buat akta jual beli di depan PPAT, lalu daftarkan tanahnya. Pembeli yang menunda bisa terjebak: tetangga mengajukan keberatan, atau penjual meninggal dan ahli warisnya menolak pembayaran. Tanda bahaya lain ada di panduan menghindari sengketa tanah.
Kalau Anda penjual
Penjual yang ingin menjual tanah bersporadik punya dua jalan. Menjual apa adanya, dengan harga di bawah tanah bersertifikat, atau menyertifikatkan dulu lalu menjual dengan harga lebih tinggi. Pilihan kedua butuh waktu dan biaya, tetapi calon pembelinya jauh lebih banyak, termasuk pembeli yang memakai KPR.
Rapikan juga batas dan hubungan dengan tetangga sebelum dipasarkan. Sengketa batas adalah penyebab paling umum gagalnya penjualan tanah belum bersertifikat. Lihat sengketa batas tanah dengan tetangga untuk langkah penyelesaiannya.
Kalau Anda memegang tanah bersporadik di Kalimantan Selatan dan ingin menjualnya, Vorneo bisa membantu memasarkannya lewat titip jual. Sampaikan sejak awal status suratnya, supaya calon pembeli datang dengan harapan yang tepat.