Rp 525 M
Kebun Sawit Luas ±6.800 Ha Dijual di Landak, Kalimantan Barat
Landak
Kebun kelapa sawit yang sedang kami pasarkan di Kalimantan, beserta panduan memeriksanya sebelum Anda membeli.
Tim Vorneo Property
Biasanya membalas dalam hitungan menit
Tim Vorneo mendampingi Anda dari pesan pertama sampai akad. Ramah, responsif, dan tidak menekan.
0851-2699-4509
Semua yang sedang kami pasarkan di seluruh Kalimantan. Pakai filter dan peta untuk menyaring.
Rp 525 M
Landak
Rp 80 M
Gunung Tabur
Rp 189,36 M
Kutai Kartanegara
Rp 50 M
Candi Laras Utara
Sudah sampai akhir daftar.
Kalimantan adalah salah satu sentra kelapa sawit terbesar di Indonesia, dan kebun sawit di sini berpindah tangan dalam berbagai bentuk: kebun milik perorangan, kebun yang dikelola koperasi, sampai perkebunan milik perusahaan lengkap dengan pabriknya. Vorneo Property memasarkan kebun sawit di kelima provinsi Kalimantan, dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sampai Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat.
Pertanyaan pertama selalu soal legalitas. Kebun milik perusahaan biasanya berdiri di atas Hak Guna Usaha (HGU) dan memegang Izin Usaha Perkebunan (IUP), sementara kebun perorangan umumnya bersertifikat Hak Milik atau masih berupa surat keterangan tanah per bidang. Cek sisa masa berlaku HGU, kecocokan batas kebun di lapangan dengan peta izinnya, dan pastikan arealnya tidak masuk kawasan hutan, karena tumpang tindih dengan kawasan hutan adalah masalah yang cukup sering muncul pada kebun sawit di Kalimantan.
Nilai sebuah kebun ada pada tanamannya. Tanyakan tahun tanam tiap blok, asal bibit, dan catatan produksi tandan buah segar (TBS) beberapa tahun terakhir. Kelapa sawit umumnya mulai berbuah sekitar tiga tahun setelah tanam, mencapai puncak produksi di usia belasan tahun, lalu perlu diremajakan setelah sekitar 25 tahun. Umur tanaman ikut menentukan berapa lama kebun masih bisa menghasilkan sebelum biaya peremajaan datang.
Akses sama pentingnya dengan tanaman. Buah sawit harus segera diolah setelah panen, jadi jarak dan jalan ke pabrik kelapa sawit (PKS), kondisi jalan kebun dan jembatan, serta jalur sungai bila ada, sangat berpengaruh pada mutu buah dan biaya angkut. Perhatikan juga apakah kebun berada di lahan mineral atau gambut, karena lahan gambut punya aturan pengelolaan sendiri dan biaya perawatan yang berbeda.
Perkebunan berbadan hukum sering dijual dengan mengambil alih saham perusahaan pemegang izinnya, bukan dengan balik nama tanah. Prosesnya melibatkan pemeriksaan hukum dan keuangan perusahaan, termasuk kewajiban membangun kebun masyarakat (plasma), status sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan kewajiban pajaknya. Kami mendampingi dari perkenalan dengan pemilik sampai proses itu selesai.
Sebagian data kebun, seperti lokasi persis, luas hasil ukur dan nama perusahaan, sengaja tidak kami tampilkan di halaman publik. Data itu kami berikan kepada pembeli yang serius setelah kebutuhannya jelas. Ceritakan luas, provinsi dan anggaran yang Anda cari lewat WhatsApp, dan kami kirimkan yang sesuai, termasuk kebun yang belum kami tayangkan.
Ceritakan kepada kami
Hubungi kami lewat WhatsApp: apakah Anda ingin membeli atau menjual, di mana lokasinya, dan apa kebutuhan Anda.
Kami menilai dengan jujur
Kami membantu menentukan harga wajar, memeriksa legalitas, dan menyusun rencana yang sesuai.
Kami mencarikan atau memasarkan
Kami mencarikan pembeli yang sesuai dan memasarkan properti Anda melalui jaringan yang luas.
Mendampingi hingga akad
Kami mendampingi survei dan negosiasi hingga prosesnya selesai dengan tenang.
Tidak ada satu angka yang berlaku untuk semua kebun. Harga per hektare ditentukan oleh umur dan produktivitas tanaman, status lahan dan izinnya, akses ke pabrik, ada tidaknya pabrik dalam penjualan, dan kondisi perusahaannya bila kebun dijual lewat pengambilalihan saham. Kirim kriteria Anda lewat WhatsApp, kami bantu bandingkan kebun yang sesuai.
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak mengusahakan tanah negara untuk perkebunan dalam jangka waktu tertentu dan umumnya dipegang perusahaan, sedangkan Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah hak terkuat atas tanah dan dipegang perorangan. Kebun ber-HGU biasanya dijual dengan mengambil alih perusahaan pemegangnya, sedangkan kebun ber-SHM dijual seperti tanah biasa, lewat akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Bisa. Ada penawaran yang mencakup pabrik kelapa sawit di dalam atau dekat kebun, biasanya lewat pengambilalihan perusahaan yang memegang keduanya. Penawaran seperti ini membutuhkan pemeriksaan teknis pabrik di samping pemeriksaan kebun dan legalitasnya.
Atas permintaan pemilik, data yang bisa mengarah langsung ke kebun atau perusahaannya kami simpan untuk pembeli yang serius. Luas di halaman ini dibulatkan dan lokasinya sering ditampilkan sebagai perkiraan. Detail lengkap kami berikan setelah kebutuhan Anda jelas.
Mulai dari legalitas (Hak Guna Usaha atau sertifikat, Izin Usaha Perkebunan, dan posisinya terhadap kawasan hutan), lalu tanaman (tahun tanam, asal bibit, catatan produksi tandan buah segar), akses (jalan kebun dan jarak ke pabrik), jenis lahan (mineral atau gambut), dan kewajiban perusahaan seperti plasma dan pajak. Kami bantu mengumpulkan dokumennya dan mendampingi kunjungan ke kebun.
Bisa. Kirim kabupaten tempat kebun berada, perkiraan luas, tahun tanam dan status legalitasnya lewat WhatsApp. Kami bantu menyusun penawaran yang menjaga kerahasiaan Anda dan memasarkannya kepada pembeli yang tepat.
Tim Vorneo siap membantu lewat WhatsApp, konsultasi gratis, tanpa biaya di awal.