Anda punya rumah, tanah, atau ruko yang ingin dijual, tetapi tidak sempat mengurus iklan, membalas pertanyaan calon pembeli, dan menyaring tawaran satu per satu. Titip jual adalah jalan tengahnya. Properti tetap milik Anda, sementara pemasaran dan pendampingan sampai akad dikerjakan agen.

Banyak pemilik ragu karena tidak tahu apa yang terjadi setelah pesan pertama terkirim. Apa saja yang diminta, kapan harus membayar, dan keputusan mana yang tetap di tangan pemilik.

Panduan ini mengikuti alur titip jual di Vorneo, langkah demi langkah. Isinya berlaku untuk pemilik rumah, tanah, dan ruko di seluruh Kalimantan.

Yang perlu disiapkan di awal

Untuk mulai dipasarkan, Anda cukup mengirim empat hal:

  • Foto, sebanyak yang Anda punya. Video pendek juga membantu.
  • Alamat atau titik lokasi, supaya calon pembeli bisa menilai akses dan lingkungannya.
  • Ukuran, yaitu luas tanah dan, kalau ada bangunan, luas bangunannya.
  • Harga, yaitu angka yang Anda harapkan.

Sertifikat dan dokumen resmi lain belum diminta pada tahap ini. Dokumen itu baru diperlukan ketika transaksi akan berlangsung.

Meski begitu, cek sendiri tiga hal sejak awal. Apakah sertifikat ada di tangan Anda atau masih di bank? Apakah nama di sertifikat sama dengan nama Anda? Apakah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah dibayar? Masalah yang ketahuan sekarang jauh lebih mudah diurus daripada yang muncul saat pembeli sudah siap membayar.

Foto yang terang dan rapi membuat iklan lebih banyak dilirik. Tipsnya ada di panduan memotret properti agar menarik pembeli, dan persiapan fisiknya di panduan mempersiapkan rumah sebelum dijual.

Tanah yang masih berupa segel atau girik juga bisa dipasarkan. Terus terang saja, peminatnya lebih sedikit dan harganya di bawah tanah yang sudah bersertifikat.

Cara harga jual ditetapkan

Setelah data masuk, Vorneo memberikan rekomendasi harga berdasarkan transaksi terbaru di sekitar lokasi. Rekomendasi itu bahan pertimbangan, bukan keputusan.

Harga yang tayang di iklan adalah harga yang Anda setujui. Vorneo tidak akan menjual di bawah harga itu tanpa izin Anda.

Sebelum menyetujui angka, hitung dulu berapa yang benar-benar sampai ke tangan Anda. Penjual menanggung Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 2,5 persen dari nilai bruto penjualan, sesuai PP No. 34 Tahun 2016. Komisi agen juga dihitung dari harga jual.

Contoh hitungan (angka hanya ilustrasi): rumah terjual Rp 500 juta. PPh final 2,5 persen menjadi Rp 12,5 juta. Jika komisi yang disepakati 3 persen, komisinya Rp 15 juta. Yang tersisa untuk Anda sekitar Rp 472,5 juta, sebelum biaya lain seperti pelunasan kredit kalau masih ada.

Tentukan juga harga terendah yang masih bisa Anda terima. Angka ini membantu Anda menjawab cepat ketika ada tawaran di bawah harga iklan. Cara membaca harga pasar dibahas di panduan menentukan harga jual rumah yang wajar.

Pemasaran dan antrean survei

Begitu harga disepakati, properti bisa langsung tayang di vorneo.id memakai foto dan video dari Anda, lalu dibagikan di media sosial Vorneo. Anda tidak perlu menunggu survei untuk mulai dipasarkan.

Survei ke lokasi menyusul sesuai giliran. Pada tahap ini Vorneo datang, memotret, dan merekam video sendiri, lalu memasarkan properti Anda lagi dengan materi yang baru.

Pada paket komisi, survei, foto, video, dan promosi ditanggung Vorneo. Anda tidak membayar apa pun di awal.

Antrean survei bisa panjang. Kalau Anda ingin properti didahulukan, ada layanan prioritas berbayar. Yang Anda bayar adalah posisi dalam antrean survei, bukan iklan, karena promosi tetap berjalan di semua paket. Biayanya bergantung pada jarak lokasi dan banyaknya pekerjaan, dan nominalnya disampaikan sebelum pekerjaan dimulai.

Calon pembeli, kunjungan, dan negosiasi

Pada paket komisi, pertanyaan dan tawaran dari calon pembeli ditangani dan disaring Vorneo. Tujuannya supaya yang sampai kepada Anda adalah peminat serius, bukan sekadar orang yang ingin tahu harga.

Peminat serius biasanya bisa menjawab beberapa hal dasar:

  • Cara bayar, tunai atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan KPR, bank menilai properti lebih dulu sehingga prosesnya lebih panjang.
  • Waktu, yaitu kapan mereka siap bertransaksi.
  • Kebutuhan, misalnya untuk ditempati, disewakan, atau dipakai untuk usaha.

Untuk kunjungan, sepakati sejak awal siapa yang memegang kunci, kapan properti bisa dilihat, dan siapa yang menemani calon pembeli. Siapkan jawaban jujur soal banjir, kebocoran, dan tagihan yang masih berjalan.

Jangan pernah menyerahkan sertifikat asli kepada calon pembeli. Fotokopi cukup ditunjukkan ketika pembeli sudah serius, dan sertifikat asli baru diserahkan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) saat transaksi.

Saat tawaran masuk, Vorneo mendampingi negosiasi. Tawaran di bawah harga iklan tetap dibawa kepada Anda, dan keputusan menerima atau menolaknya ada di tangan Anda.

Setelah harga cocok, tuangkan kesepakatan secara tertulis. Isinya harga, barang yang ikut terjual seperti pompa air atau lemari tanam, jadwal pembayaran, dan tanda jadi kalau ada, lengkap dengan kuitansinya.

Pemeriksaan dokumen sampai akta jual beli

Dokumen resmi baru dikumpulkan ketika transaksi sudah dekat. Yang biasanya diminta dari penjual:

  • Sertifikat asli, misalnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
  • KTP dan Kartu Keluarga, ditambah buku nikah jika Anda menikah.
  • Bukti PBB, yaitu lembar tagihan dan bukti bayar beberapa tahun terakhir.
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama, kalau ada.

Rumah atau tanah yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama, siapa pun nama di sertifikatnya. Menjualnya memerlukan persetujuan suami atau istri, sesuai UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 35 dan 36.

Jika sertifikat masih menjadi jaminan KPR, kreditnya perlu diurus bersama bank sebelum akta dibuat.

PPAT akan memeriksa sertifikat di Kantor Pertanahan sebelum akta ditandatangani. Pajak juga dibereskan lebih dulu. Penjual membayar PPh final 2,5 persen, sedangkan pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), paling tinggi 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai tidak kena pajak yang diatur Perda setempat.

Akta Jual Beli (AJB) lalu ditandatangani di hadapan PPAT. Menurut PP No. 24 Tahun 1997, peralihan hak karena jual beli hanya bisa didaftarkan di Kantor Pertanahan berdasarkan akta PPAT. Setelah itu sertifikat dibalik nama ke pembeli.

Komisi, eksklusivitas, dan lama penjualan

Komisi Vorneo 2 sampai 5 persen dari harga jual, dan angkanya bisa dibicarakan sebelum properti dipasarkan. Komisi dibayar satu kali, setelah properti laku dan uang penjualannya Anda terima.

Jika properti tidak laku, Anda tidak membayar apa pun pada paket komisi. Biaya foto dan promosi yang sudah keluar menjadi risiko Vorneo, dan Anda bebas menarik properti kapan saja.

Titip jual di Vorneo tidak eksklusif. Anda tetap boleh menjual sendiri atau lewat agen lain. Jika pembelinya datang dari Anda sendiri, Vorneo tidak menagih komisi.

Beda listing terbuka dan listing eksklusif secara umum dibahas di panduan komisi agen properti. Apa pun bentuknya, pastikan besaran komisi dan waktu pembayarannya tercatat tertulis sebelum pemasaran dimulai.

Berapa lama sampai laku? Yang paling menentukan adalah harga, lalu lokasi. Properti yang harganya sesuai pasar biasanya lebih cepat mendapat peminat serius, sedangkan yang dipasang di atas pasar bisa lama tertahan.

Langkah berikutnya

  1. Kumpulkan foto, titik lokasi, luas tanah dan bangunan, serta harga yang Anda harapkan.
  2. Pastikan sertifikat ada dan atas nama Anda, atau catat di mana posisinya sekarang.
  3. Siapkan bukti bayar PBB terakhir.
  4. Kirim datanya lewat WhatsApp atau formulir titip jual.

Rincian paket dan formulirnya ada di halaman titip jual Vorneo.