---
title: "Mengenal SKT dan Segel Tanah di Kalimantan Sebelum Membeli"
description: "SKT, segel, dan sporadik adalah bukti penguasaan, bukan sertifikat. Kenali risikonya, cara memeriksanya, dan cara membeli lalu mendaftarkannya dengan aman."
url: "https://vorneo.id/artikel/skt-dan-segel-tanah/"
lang: "id"
image: "https://images.unsplash.com/photo-1628158088803-4200c2be52f1?auto=format&fit=crop&w=1280&q=70"
---

# Mengenal SKT dan Segel Tanah di Kalimantan Sebelum Membeli

Vorneo Property · [Legalitas & Dokumen](https://vorneo.id/artikel/topik/legalitas/) · 2026-10-08

Di banyak desa dan pinggiran kota di Kalimantan, tanah berpindah tangan tanpa sertifikat. Yang dipegang penjual adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) dari lurah atau kepala desa, surat segel lama, atau surat pernyataan penguasaan fisik yang biasa disebut sporadik.

Tanah seperti ini belum tentu bermasalah. Banyak keluarga sudah menggarap dan menempatinya turun-temurun. Tetapi surat-surat itu bukan sertifikat, dan pembeli perlu tahu persis apa yang sebenarnya sedang dibeli.

Panduan ini untuk Anda yang ditawari tanah bersurat SKT atau segel, entah untuk rumah, kebun, atau simpanan jangka panjang. Isinya apa arti surat-surat itu, risikonya, cara memeriksanya, dan cara membelinya dengan aman.

## Apa itu SKT, segel, dan sporadik

Ketiga istilah ini sering dipakai bergantian, padahal isinya berbeda:

- **SKT (Surat Keterangan Tanah).** Surat dari lurah atau kepala desa, kadang juga diketahui atau diterbitkan camat, yang menerangkan bahwa seseorang menguasai sebidang tanah dengan luas dan batas tertentu.
- **Segel.** Sebutan sehari-hari untuk surat tanah lama, biasanya surat jual beli atau keterangan yang dibuat bertahun-tahun lalu. Bentuk dan isinya bisa sangat beragam.
- **Sporadik.** Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, yaitu pernyataan dari orang yang menguasai tanah, disaksikan tetangga dan diketahui lurah atau kepala desa. Surat ini sering dipakai sebagai bahan pendaftaran tanah pertama kali.

Isinya biasanya menyebut nama orang yang menguasai tanah, luas, batas-batas dengan tetangga, dan asal-usul tanah itu.

## SKTA di Kalimantan Tengah

Di Kalimantan Tengah ada juga Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA). Surat ini diterbitkan melalui kelembagaan adat, dengan peran damang sebagai pemimpin adat.

SKTA menunjukkan pengakuan adat atas penguasaan sebidang tanah. Sama seperti SKT, surat ini bukan sertifikat dari Kantor Pertanahan.

Kalau Anda membeli tanah ber-SKTA, periksa juga ke kelembagaan adat yang menerbitkannya. Tanyakan apakah surat itu tercatat di sana, dan apakah ada pihak lain yang pernah mengajukan klaim atas bidang yang sama.

## Bukti penguasaan, bukan sertifikat

Ini inti yang perlu dipahami. SKT, segel, sporadik, dan SKTA menunjukkan riwayat penguasaan tanah: siapa yang menggarapnya, sejak kapan, dan dari siapa tanah itu diperoleh. Surat-surat itu berguna sebagai bahan saat tanah didaftarkan.

Bukti hak yang diterbitkan negara adalah sertifikat dari Kantor Pertanahan. Selama tanah belum didaftarkan, belum ada data resmi di Kantor Pertanahan yang mencatat batas dan pemegang haknya.

Akibat praktisnya cukup terasa. Tanah bersurat SKT umumnya tidak bisa langsung dijadikan jaminan bank, peminatnya lebih sedikit, dan harganya lebih rendah daripada tanah bersertifikat di lokasi yang sama.

## Risiko yang perlu dikenali

- **Dua surat untuk satu bidang.** SKT bisa terbit lebih dari sekali untuk tanah yang sama, dari pejabat yang berbeda atau pada tahun yang berbeda.
- **Batas yang tidak jelas.** Banyak surat hanya menyebut nama tetangga atau patokan alam seperti parit dan pohon, tanpa ukuran yang jelas atau titik koordinat.
- **Tumpang tindih dengan kawasan hutan atau konsesi.** Tanah di dalam kawasan hutan tidak bisa begitu saja disertifikatkan, walaupun ada SKT-nya. Ada juga tanah yang ternyata masuk areal izin perkebunan atau pertambangan.
- **Tanda tangan pejabat lama.** Lurah atau kepala desa yang menandatangani mungkin sudah lama tidak menjabat, sehingga keasliannya sulit dikonfirmasi.
- **Penjual bukan satu-satunya yang berhak.** Tanah warisan yang belum dibagi bisa dijual oleh satu ahli waris tanpa persetujuan ahli waris yang lain.

Risiko-risiko ini tidak selalu terlihat saat survei pertama. Karena itu pemeriksaannya perlu dilakukan satu per satu, sebelum uang berpindah tangan.

## Pertanyaan untuk penjual

Sebelum memeriksa ke mana-mana, mulai dari obrolan dengan penjual. Jawabannya sering sudah menunjukkan arah:

- Sejak kapan tanah ini dikuasai, dan dari siapa diperoleh?
- Apakah ada surat-surat sebelumnya, dan di mana aslinya?
- Siapa saja tetangga di setiap sisi, dan apakah batasnya pernah dipersoalkan?
- Apakah tanah ini pernah diajukan untuk disertifikatkan, termasuk lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)?
- Apakah ada ahli waris atau anggota keluarga lain yang ikut berhak?
- Apakah tanah ini sedang dijaminkan, disewakan, atau digarap orang lain?

Catat jawabannya, lalu bandingkan dengan apa yang Anda temukan di desa, di lapangan, dan di peta.

## Cara memeriksa sebelum membayar

1. **Minta semua surat aslinya**, jangan puas dengan fotokopi. Termasuk surat-surat sebelumnya yang menunjukkan asal-usul tanah, dan bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kalau ada.
2. **Datangi kantor desa atau kelurahan.** Tanyakan apakah surat itu tercatat di register atau buku catatan tanah desa, siapa yang menandatanganinya, dan apakah pernah terbit surat lain untuk bidang yang sama.
3. **Cek ke kecamatan** kalau camat ikut menandatangani atau mencatat surat tersebut.
4. **Telusuri batas bersama penjual dan tetangga di setiap sisi.** Tanyakan apakah mereka setuju dengan batas itu. Catat titik sudutnya dengan aplikasi peta di ponsel.
5. **Buka BHUMI**, peta bidang tanah milik Kementerian ATR/BPN di bhumi.atrbpn.go.id. Lihat apakah bidang-bidang di sekitarnya sudah bersertifikat, dan apakah lokasi yang ditunjuk penjual bertabrakan dengan bidang yang sudah terdaftar.
6. **Tanyakan ke kantor kehutanan** apakah lokasinya berada di dalam kawasan hutan.
7. **Tanyakan ke Kantor Pertanahan** apakah bidang itu pernah didaftarkan, sedang diproses, atau masuk lokasi PTSL.

Kalau satu saja jawabannya meragukan, tunda pembayaran. Artikel [cara menghindari sengketa tanah saat membeli](/artikel/menghindari-sengketa-tanah/) memuat tanda bahaya lain yang perlu Anda kenali.

## Cara membeli dengan aman lalu mendaftarkannya

Kalau hasil pemeriksaan bersih, langkah berikutnya adalah membuat transaksinya tercatat dan mendaftarkan tanahnya:

- **Catat transaksi secara resmi.** Buat akta di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Di daerah yang belum banyak PPAT, camat dapat bertindak sebagai PPAT Sementara. Untuk tanah yang belum bersertifikat, PPAT biasanya meminta surat keterangan dari lurah atau kepala desa tentang status tanahnya.
- **Libatkan semua yang berhak.** Kalau tanahnya warisan, semua ahli waris ikut menandatangani. Kalau penjual sudah menikah, pasangannya ikut menyetujui.
- **Daftarkan secepatnya.** Ajukan pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan, atau ikut PTSL kalau desa Anda sedang menjadi lokasinya. Alurnya dijelaskan di artikel [cara mengurus tanah girik menjadi SHM](/artikel/mengurus-tanah-girik-ke-shm/).
- **Hitung harga dengan jujur.** Tanah bersurat segel atau SKT wajar dihargai lebih rendah daripada tanah bersertifikat. Masukkan biaya, waktu, dan risiko pendaftaran ke dalam tawaran Anda.
- **Pertimbangkan pendaftaran lebih dulu.** Kalau masih ada keraguan yang belum terjawab, minta penjual mendaftarkan tanahnya sampai bersertifikat sebelum Anda membeli, walaupun waktu tunggunya lebih panjang.

Untuk kebun, termasuk kebun sawit rakyat, pemeriksaan ini sama pentingnya. Artikel [legalitas kebun sawit](/artikel/legalitas-kebun-sawit/) membahas dokumen tambahan yang perlu dicek. Untuk kondisi lahan dan banjir, baca juga [tips membeli tanah di Kalimantan Selatan](/artikel/tips-beli-tanah-kalsel/).

Kalau Anda punya tanah bersurat segel yang ingin dijual, Vorneo tetap bisa memasarkannya lewat [titip jual](/titip-jual/), dengan catatan peminatnya biasanya lebih sedikit dan harganya di bawah tanah bersertifikat.

## Pertanyaan Umum

### Apakah tanah SKT bisa dijadikan sertifikat?

Bisa, lewat pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan atau program PTSL, dengan SKT dan surat riwayat lain sebagai bahan pendukung. Syaratnya, bidang itu tidak dalam sengketa dan tidak berada di kawasan hutan atau areal yang tidak bisa disertifikatkan. Kantor Pertanahan akan mengukur dan memeriksa datanya lebih dulu.

### Apa beda SKT dan sertifikat tanah?

SKT adalah surat dari lurah, kepala desa, atau camat yang menerangkan penguasaan tanah. Sertifikat adalah bukti hak yang diterbitkan Kantor Pertanahan setelah tanah didaftarkan, diukur, dan dicatat. Karena itu tanah ber-SKT umumnya lebih murah dan lebih sulit dijadikan jaminan bank.

### Bagaimana cara membeli tanah segel dengan aman?

Periksa suratnya ke kantor desa atau kelurahan, telusuri batas bersama tetangga, dan cek lokasinya di peta BHUMI serta ke kantor kehutanan. Buat akta di hadapan PPAT, atau camat yang bertindak sebagai PPAT Sementara, lalu segera daftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan.

## Artikel Terkait

- [Cara Mengecek Tata Ruang dan Zonasi Tanah Sebelum Membeli](https://vorneo.id/artikel/cek-tata-ruang-tanah/)
- [Cara Meningkatkan Sertifikat HGB Menjadi SHM untuk Rumah Tinggal](https://vorneo.id/artikel/hgb-menjadi-shm/)
- [Hibah Rumah atau Tanah kepada Anak: Prosedur, Pajak, dan Batasannya](https://vorneo.id/artikel/hibah-rumah-dan-tanah/)

```json
{
  "@context": "https://schema.org",
  "@graph": [
    {
      "@type": "Article",
      "headline": "Mengenal SKT dan Segel Tanah di Kalimantan Sebelum Membeli",
      "description": "SKT, segel, dan sporadik adalah bukti penguasaan, bukan sertifikat. Kenali risikonya, cara memeriksanya, dan cara membeli lalu mendaftarkannya dengan aman.",
      "datePublished": "2026-10-08T00:00:00.000Z",
      "dateModified": "2026-10-08T00:00:00.000Z",
      "author": {
        "@type": "RealEstateAgent",
        "@id": "https://vorneo.id/#agency",
        "name": "Vorneo Property",
        "url": "https://vorneo.id/"
      },
      "image": "https://images.unsplash.com/photo-1628158088803-4200c2be52f1?auto=format&fit=crop&w=1280&q=70",
      "inLanguage": "id-ID",
      "publisher": {
        "@type": "RealEstateAgent",
        "@id": "https://vorneo.id/#agency",
        "name": "Vorneo Property",
        "url": "https://vorneo.id/",
        "logo": {
          "@type": "ImageObject",
          "url": "https://vorneo.id/icons/icon-512.png",
          "width": 512,
          "height": 512
        }
      },
      "mainEntityOfPage": "https://vorneo.id/artikel/skt-dan-segel-tanah/"
    },
    {
      "@type": "FAQPage",
      "mainEntity": [
        {
          "@type": "Question",
          "name": "Apakah tanah SKT bisa dijadikan sertifikat?",
          "acceptedAnswer": {
            "@type": "Answer",
            "text": "Bisa, lewat pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan atau program PTSL, dengan SKT dan surat riwayat lain sebagai bahan pendukung. Syaratnya, bidang itu tidak dalam sengketa dan tidak berada di kawasan hutan atau areal yang tidak bisa disertifikatkan. Kantor Pertanahan akan mengukur dan memeriksa datanya lebih dulu."
          }
        },
        {
          "@type": "Question",
          "name": "Apa beda SKT dan sertifikat tanah?",
          "acceptedAnswer": {
            "@type": "Answer",
            "text": "SKT adalah surat dari lurah, kepala desa, atau camat yang menerangkan penguasaan tanah. Sertifikat adalah bukti hak yang diterbitkan Kantor Pertanahan setelah tanah didaftarkan, diukur, dan dicatat. Karena itu tanah ber-SKT umumnya lebih murah dan lebih sulit dijadikan jaminan bank."
          }
        },
        {
          "@type": "Question",
          "name": "Bagaimana cara membeli tanah segel dengan aman?",
          "acceptedAnswer": {
            "@type": "Answer",
            "text": "Periksa suratnya ke kantor desa atau kelurahan, telusuri batas bersama tetangga, dan cek lokasinya di peta BHUMI serta ke kantor kehutanan. Buat akta di hadapan PPAT, atau camat yang bertindak sebagai PPAT Sementara, lalu segera daftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan."
          }
        }
      ]
    }
  ]
}
```
