---
title: "Sertifikat Tanah Elektronik: Cara Kerja dan Cara Beralih"
description: "Sertifikat kertas tetap berlaku. Begini cara kerja sertifikat tanah elektronik, kapan sertifikat Anda beralih, cara mengeceknya, dan langkah alih media."
url: "https://vorneo.id/artikel/sertifikat-tanah-elektronik/"
lang: "id"
image: "https://images.unsplash.com/photo-1595079676714-d804bc1095b4?auto=format&fit=crop&w=1280&q=70"
---

# Sertifikat Tanah Elektronik: Cara Kerja dan Cara Beralih

Vorneo Property · [Legalitas & Dokumen](https://vorneo.id/artikel/topik/legalitas/) · 2026-10-08

Mungkin Anda pernah mendengar kabar bahwa sertifikat tanah sekarang sudah elektronik. Lalu muncul pertanyaan yang wajar: apakah sertifikat kertas yang tersimpan di lemari masih berlaku, dan apakah harus segera diganti?

Jawaban singkatnya, sertifikat kertas tetap berlaku. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memang menerbitkan sertifikat elektronik secara bertahap sejak sekitar 2024. Namun penggantiannya tidak serentak dan tidak membuat sertifikat lama hangus.

Panduan ini untuk pemilik tanah yang masih memegang sertifikat kertas, pembeli yang disodori sertifikat elektronik, dan penjual yang ingin tahu apa yang berubah saat bertransaksi.

## Apa itu sertifikat tanah elektronik

Sertifikat tanah elektronik adalah sertifikat yang diterbitkan dan disimpan dalam sistem elektronik Kementerian ATR/BPN. Isinya sama dengan sertifikat biasa: jenis hak, nama pemegang hak, luas, letak, dan data bidang tanahnya.

Bedanya ada pada cara data itu disimpan dan dibuktikan. Sertifikat elektronik memakai tanda tangan elektronik dan memuat kode QR. Pemilik tetap bisa memegang hasil cetaknya, tetapi keasliannya dicek ke data di sistem, bukan ke kertasnya.

Jadi yang Anda jaga bukan lagi selembar kertas yang tidak tergantikan. Datanya tersimpan di sistem BPN, dan dokumen yang Anda pegang bisa diverifikasi kapan saja lewat kode QR-nya.

## Sertifikat kertas tetap berlaku

Ini hal pertama yang perlu dipahami. Sertifikat kertas yang terbit sebelum layanan elektronik berjalan tetap sah sebagai bukti hak. Anda tidak kehilangan apa pun hanya karena belum menggantinya.

Sertifikat kertas baru ditarik ketika sudah dialihkan ke bentuk elektronik. Proses ini disebut alih media. Anda boleh mengajukannya kapan saja, atau menunggu sampai ada transaksi seperti jual beli atau balik nama waris.

Kalau ada orang yang mendesak Anda segera mengganti sertifikat dengan alasan sertifikat kertas akan hangus, jangan langsung percaya. Tanyakan sendiri ke Kantor Pertanahan tempat tanah Anda terdaftar.

## Kapan sertifikat Anda beralih ke elektronik

Ada tiga keadaan yang paling umum:

- **Pendaftaran baru**, misalnya tanah yang pertama kali disertifikatkan, termasuk lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di kantor yang sudah menerapkan layanan elektronik, sertifikat yang terbit bisa langsung berbentuk elektronik.
- **Transaksi atau pendaftaran lain**, misalnya balik nama karena jual beli, hibah, warisan, atau pemecahan bidang. Sertifikat kertas bisa dialihmediakan sekaligus dalam proses itu.
- **Permintaan pemilik**, walaupun tidak ada transaksi apa pun. Anda datang ke Kantor Pertanahan dan mengajukan alih media.

Penerapannya berbeda di setiap kantor, baik soal kapan dimulai maupun layanan apa saja yang sudah elektronik. Jadi tanyakan dulu ke kantor setempat sebelum datang membawa berkas.

## Cara mengecek sertifikat elektronik

Langkah dasarnya sederhana:

1. Unduh Sentuh Tanahku, aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN.
2. Pindai kode QR pada sertifikat lewat aplikasi itu.
3. Cocokkan data yang muncul dengan dokumen di tangan Anda: nama pemegang hak, nomor hak, luas, dan letak tanah.

Pakai aplikasi resmi, bukan aplikasi pemindai QR sembarangan. Dokumen palsu bisa saja memuat kode QR yang mengarah ke situs tiruan dengan tampilan meyakinkan.

Pengecekan lewat aplikasi cocok sebagai langkah awal. Untuk transaksi, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tetap memeriksa status sertifikat di Kantor Pertanahan sebelum akta dibuat, termasuk ada tidaknya blokir, sita, atau Hak Tanggungan (jaminan bank atas tanah) yang masih tercatat. Langkah pengecekan yang lebih lengkap ada di artikel [cara mengecek keaslian sertifikat tanah](/artikel/cara-cek-sertifikat-tanah/).

## Yang berubah dan yang tetap saat jual beli

Banyak orang mengira sertifikat elektronik membuat tanah bisa dijual lewat aplikasi. Tidak begitu.

Yang tetap sama:

- **Akta PPAT tetap wajib.** Menurut PP No. 24 Tahun 1997, peralihan hak karena jual beli hanya bisa didaftarkan di Kantor Pertanahan berdasarkan akta yang dibuat PPAT.
- **Pajak tetap dibayar** sebelum akta ditandatangani, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) final dari penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pembeli.
- **Pengecekan sertifikat** tetap dilakukan PPAT sebelum Akta Jual Beli (AJB) dibuat.

Yang berubah:

- **Bentuk bukti haknya.** Setelah balik nama, data atas nama pembeli tersimpan secara elektronik.
- **Cara memverifikasi.** Pembeli bisa ikut memindai kode QR, jadi tidak perlu bergantung pada fotokopi dari penjual.
- **Sertifikat kertas penjual** bisa ditarik dan dialihmediakan dalam proses pendaftaran itu, kalau kantor setempat sudah menerapkannya.

Urutan balik nama setelah AJB dibahas di artikel [memahami proses balik nama sertifikat](/artikel/proses-balik-nama/).

## Kekhawatiran yang sering muncul

### Bagaimana kalau sistemnya diretas?

Tidak ada sistem yang bebas risiko, jadi pertanyaan ini wajar. Yang perlu dipahami, data pemilik tidak berubah hanya karena seseorang memegang dokumen atau membuka aplikasi. Peralihan tetap harus lewat akta PPAT dan pendaftaran di Kantor Pertanahan.

Yang bisa Anda lakukan adalah menyimpan salinan dokumen transaksi sendiri, seperti AJB, bukti pajak, dan cetakan sertifikat. Sesekali, cek juga data tanah Anda di Sentuh Tanahku.

### Bagaimana kalau cetakannya hilang?

Hak Anda tidak ikut hilang, karena data aslinya tersimpan di sistem BPN. Tanyakan ke Kantor Pertanahan cara mendapatkan cetakan pengganti di kantor tersebut. Kalau yang hilang adalah sertifikat kertas, prosedurnya berbeda dan dijelaskan di artikel [mengurus sertifikat tanah yang hilang](/artikel/mengurus-sertifikat-hilang/).

### Apakah ini celah baru bagi mafia tanah?

Modus penipuan biasanya ikut menyesuaikan diri. Waspadai orang yang mengaku petugas dan menawarkan jasa ganti ke sertifikat elektronik, lalu meminta sertifikat asli, foto KTP, atau kode verifikasi dari ponsel Anda.

Pegangan sederhananya:

- **Urus sendiri** di Kantor Pertanahan atau lewat PPAT yang Anda pilih sendiri.
- **Jangan titipkan sertifikat asli** kepada perantara yang tidak jelas.
- **Bayar biaya resmi** sesuai tagihan dari loket, bukan angka yang disebut secara lisan.
- **Jangan unggah foto sertifikat** ke media sosial atau grup jual beli tanpa menutup nomor hak dan kode QR-nya.

## Langkah alih media di Kantor Pertanahan

Kalau Anda ingin mengalihkan sertifikat kertas ke elektronik tanpa menunggu transaksi, urutannya secara umum seperti ini:

1. Tanyakan ke Kantor Pertanahan tempat tanah terdaftar apakah layanan alih media sudah dibuka, dan apa syaratnya.
2. Siapkan sertifikat kertas asli, KTP dan Kartu Keluarga pemegang hak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir, serta surat kuasa kalau diwakilkan.
3. Ajukan permohonan di loket. Petugas akan mencocokkan sertifikat dengan data di sistem, termasuk peta bidang tanahnya. Kalau bidang tanah belum terpetakan dengan baik, mungkin perlu pengukuran atau validasi lebih dulu.
4. Bayar biaya resmi kalau ada, sesuai tagihan dari loket.
5. Serahkan sertifikat kertas untuk ditarik, lalu terima sertifikat elektronik.
6. Cek hasilnya di Sentuh Tanahku dan pastikan nama, luas, dan letak tanah sudah benar.

Kalau pemegang hak sudah meninggal, biasanya yang diurus lebih dulu adalah pendaftaran peralihan karena warisan, dan alih media bisa dilakukan dalam proses itu. Kalau ejaan nama di sertifikat berbeda dengan KTP, tanyakan ke petugas dokumen pendukung apa yang dibutuhkan.

Kalau Anda sedang menimbang membeli atau menjual tanah dan punya pertanyaan soal sertifikatnya, Anda bisa menghubungi Vorneo lewat WhatsApp.

## Pertanyaan Umum

### Apakah sertifikat tanah kertas masih berlaku?

Masih berlaku. Penggantian ke sertifikat elektronik dilakukan bertahap, atas permintaan pemilik atau saat ada pendaftaran seperti jual beli. Sertifikat kertas baru ditarik ketika sudah dialihmediakan.

### Bagaimana cara mengecek sertifikat tanah elektronik?

Pindai kode QR pada sertifikat dengan Sentuh Tanahku, aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, lalu cocokkan nama pemegang hak, luas, dan letak tanahnya. Jangan memakai pemindai QR sembarangan karena kode palsu bisa mengarah ke situs tiruan. Sebelum transaksi, PPAT tetap memeriksa datanya di Kantor Pertanahan.

### Apakah jual beli tanah bersertifikat elektronik masih perlu AJB?

Masih. Peralihan hak karena jual beli tetap harus dibuat dengan akta PPAT, lalu didaftarkan di Kantor Pertanahan. Yang berubah hanya bentuk sertifikat dan cara datanya disimpan.

## Artikel Terkait

- [Cara Mengecek Tata Ruang dan Zonasi Tanah Sebelum Membeli](https://vorneo.id/artikel/cek-tata-ruang-tanah/)
- [Cara Meningkatkan Sertifikat HGB Menjadi SHM untuk Rumah Tinggal](https://vorneo.id/artikel/hgb-menjadi-shm/)
- [Hibah Rumah atau Tanah kepada Anak: Prosedur, Pajak, dan Batasannya](https://vorneo.id/artikel/hibah-rumah-dan-tanah/)

```json
{
  "@context": "https://schema.org",
  "@graph": [
    {
      "@type": "Article",
      "headline": "Sertifikat Tanah Elektronik: Cara Kerja dan Cara Beralih",
      "description": "Sertifikat kertas tetap berlaku. Begini cara kerja sertifikat tanah elektronik, kapan sertifikat Anda beralih, cara mengeceknya, dan langkah alih media.",
      "datePublished": "2026-10-08T00:00:00.000Z",
      "dateModified": "2026-10-08T00:00:00.000Z",
      "author": {
        "@type": "RealEstateAgent",
        "@id": "https://vorneo.id/#agency",
        "name": "Vorneo Property",
        "url": "https://vorneo.id/"
      },
      "image": "https://images.unsplash.com/photo-1595079676714-d804bc1095b4?auto=format&fit=crop&w=1280&q=70",
      "inLanguage": "id-ID",
      "publisher": {
        "@type": "RealEstateAgent",
        "@id": "https://vorneo.id/#agency",
        "name": "Vorneo Property",
        "url": "https://vorneo.id/",
        "logo": {
          "@type": "ImageObject",
          "url": "https://vorneo.id/icons/icon-512.png",
          "width": 512,
          "height": 512
        }
      },
      "mainEntityOfPage": "https://vorneo.id/artikel/sertifikat-tanah-elektronik/"
    },
    {
      "@type": "FAQPage",
      "mainEntity": [
        {
          "@type": "Question",
          "name": "Apakah sertifikat tanah kertas masih berlaku?",
          "acceptedAnswer": {
            "@type": "Answer",
            "text": "Masih berlaku. Penggantian ke sertifikat elektronik dilakukan bertahap, atas permintaan pemilik atau saat ada pendaftaran seperti jual beli. Sertifikat kertas baru ditarik ketika sudah dialihmediakan."
          }
        },
        {
          "@type": "Question",
          "name": "Bagaimana cara mengecek sertifikat tanah elektronik?",
          "acceptedAnswer": {
            "@type": "Answer",
            "text": "Pindai kode QR pada sertifikat dengan Sentuh Tanahku, aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, lalu cocokkan nama pemegang hak, luas, dan letak tanahnya. Jangan memakai pemindai QR sembarangan karena kode palsu bisa mengarah ke situs tiruan. Sebelum transaksi, PPAT tetap memeriksa datanya di Kantor Pertanahan."
          }
        },
        {
          "@type": "Question",
          "name": "Apakah jual beli tanah bersertifikat elektronik masih perlu AJB?",
          "acceptedAnswer": {
            "@type": "Answer",
            "text": "Masih. Peralihan hak karena jual beli tetap harus dibuat dengan akta PPAT, lalu didaftarkan di Kantor Pertanahan. Yang berubah hanya bentuk sertifikat dan cara datanya disimpan."
          }
        }
      ]
    }
  ]
}
```
