---
title: "Membeli Properti secara Patungan dengan Teman atau Saudara"
description: "Panduan patungan beli properti dengan teman atau saudara: nama di sertifikat, perjanjian tertulis, cara keluar, dan mencegah sengketa sebelum terlambat."
url: "https://vorneo.id/artikel/membeli-properti-secara-patungan/"
lang: "id"
image: "https://images.unsplash.com/photo-1643804926339-e94f0a655185?auto=format&fit=crop&w=1280&q=70"
---

# Membeli Properti secara Patungan dengan Teman atau Saudara

Vorneo Property · [Investasi Properti](https://vorneo.id/artikel/topik/investasi/) · 2026-10-25

Harga properti yang terus naik membuat banyak orang berpikir untuk patungan. Dua saudara membeli tanah bersama, tiga teman kantor membeli rumah untuk disewakan, atau satu keluarga besar mengumpulkan uang untuk membeli ruko. Modal yang tadinya tidak cukup sendiri, tiba-tiba cukup.

Patungan bisa berjalan baik, tetapi juga bisa merusak hubungan kalau aturannya tidak jelas sejak awal. Masalah biasanya bukan muncul saat membeli, melainkan bertahun-tahun kemudian: ketika salah satu ingin menjual, ada yang berhenti membayar biaya, atau salah satu pemilik meninggal dunia.

Panduan ini membahas hal-hal yang perlu disepakati sebelum uang dikumpulkan.

## Atas nama siapa sertifikatnya?

Ini pertanyaan pertama dan paling penting. Ada dua pilihan umum.

**Atas nama semua pemilik.** Sertifikat dapat mencantumkan beberapa nama sebagai pemilik bersama. Ini pilihan yang paling melindungi setiap orang, karena tidak ada satu pihak pun yang bisa menjual atau menjaminkan properti tanpa persetujuan yang lain. Kekurangannya, setiap keputusan besar butuh tanda tangan semua pemilik, termasuk pasangan masing-masing bila properti itu masuk harta bersama perkawinan.

**Atas nama satu orang.** Lebih praktis, tetapi pemilik lain hanya berpegang pada perjanjian di luar sertifikat. Kalau orang yang namanya tercantum menjual diam-diam, berutang dengan sertifikat sebagai jaminan, atau meninggal dunia, pemilik lain berada di posisi yang jauh lebih lemah. Pilihan ini hanya masuk akal bila ada perjanjian tertulis yang kuat dan hubungan yang benar-benar dipercaya.

Satu hal lagi: hanya Warga Negara Indonesia yang bisa memegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Kalau salah satu peserta patungan adalah warga negara asing, bicarakan dulu dengan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena ada batasan hak yang bisa dimiliki.

## Perjanjian tertulis: apa saja isinya

Jangan mengandalkan kesepakatan lisan, sedekat apa pun hubungannya. Tulis perjanjian patungan, dan sebaiknya dibuat di hadapan notaris. Isi yang perlu ada:

- **Porsi kepemilikan masing-masing**, misalnya dalam persen, sesuai uang yang disetor.
- **Siapa membayar apa** setelah membeli: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), perawatan, renovasi, dan biaya lain.
- **Apa yang terjadi kalau ada yang tidak membayar bagiannya**, misalnya porsinya berkurang atau ditalangi pemilik lain sebagai utang.
- **Penggunaan properti**: disewakan, dipakai sendiri, atau dibiarkan. Siapa yang mengurus dan apakah ia mendapat imbalan.
- **Pembagian hasil sewa** dan kapan dibagikan.
- **Cara mengambil keputusan**, misalnya keputusan biasa cukup suara terbanyak, tetapi menjual harus disetujui semua.
- **Cara keluar**, dibahas di bagian berikutnya.

Simpan salinan perjanjian di setiap pemilik, bersama bukti setor uang masing-masing.

## Cara keluar: bagian yang paling sering dilupakan

Kebutuhan orang berubah. Lima tahun lagi, satu peserta mungkin butuh uang untuk sekolah anak, pindah kota, atau sekadar ingin berhenti. Kalau tidak ada aturan keluar, ia hanya bisa memaksa semua pihak menjual, dan di situlah pertengkaran dimulai.

Hal yang perlu diatur:

- **Hak membeli lebih dulu.** Pemilik yang ingin keluar menawarkan bagiannya dulu kepada pemilik lain sebelum ke orang luar.
- **Cara menentukan harga.** Misalnya memakai penilaian dari penilai independen atau rata-rata dari beberapa pembanding, supaya tidak berdebat soal angka.
- **Jangka waktu.** Berapa lama pemilik lain boleh menimbang dan menyiapkan uang.
- **Kalau tidak ada yang membeli.** Apakah properti dijual seluruhnya, dan dalam waktu berapa lama.

## Kalau salah satu pemilik meninggal dunia

Bagian milik orang yang meninggal beralih kepada ahli warisnya, bukan otomatis kepada pemilik lain. Artinya, Anda bisa tiba-tiba berbagi properti dengan istri, anak, atau saudara dari teman Anda, yang mungkin punya rencana berbeda.

Perjanjian patungan sebaiknya menyinggung kemungkinan ini, misalnya memberi hak kepada pemilik yang tersisa untuk membeli bagian itu dari ahli waris dengan harga yang ditentukan secara adil. Pengurusan balik nama setelah pemilik meninggal juga butuh dokumen waris lengkap. Gambaran prosesnya ada di [menjual tanah warisan](/artikel/menjual-tanah-warisan/).

## Patungan dan KPR

Patungan biasanya lebih mudah dengan uang tunai. Kalau ingin memakai Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bank umumnya menerima penghasilan gabungan suami istri, dan sebagian bank menerima keluarga inti dengan syarat tertentu. Patungan antarteman lewat satu KPR jarang bisa.

Kalau KPR atas nama satu orang, sertifikatnya juga atas nama orang itu dan dijaminkan ke bank sampai lunas. Peserta lain hanya berpegang pada perjanjian. Pertimbangkan risikonya baik-baik. Ketentuan penghasilan gabungan dibahas di [KPR penghasilan gabungan](/artikel/kpr-penghasilan-gabungan/).

## Pasangan juga ikut terlibat

Bagi peserta yang sudah menikah, uang yang disetor bisa berasal dari harta bersama perkawinan. Dalam banyak kasus, pasangan ikut memberi persetujuan saat menjual atau menjaminkan. Libatkan pasangan sejak awal supaya tidak ada kejutan di kemudian hari. Penjelasannya ada di [properti harta bersama](/artikel/properti-harta-bersama/).

## Mencatat uang masuk dan keluar

Setelah properti dibeli, uang tetap bergerak: sewa masuk, PBB dibayar, tukang dipanggil. Tanpa catatan, lama-lama muncul kecurigaan, walaupun tidak ada yang berniat curang.

Buka satu rekening khusus untuk properti itu, atau setidaknya satu buku kas yang bisa dilihat semua pemilik. Catat setiap pemasukan dan pengeluaran beserta buktinya, lalu bagikan ringkasannya secara berkala, misalnya setiap tahun saat sewa dibayar. Keterbukaan seperti ini murah, tetapi menyelamatkan banyak hubungan.

## Tanda patungan yang sebaiknya dihindari

- Ada peserta yang menolak menandatangani perjanjian tertulis.
- Satu orang memegang semua uang dan dokumen tanpa catatan yang bisa dilihat bersama.
- Tujuan berbeda jauh: ada yang ingin menyewakan untuk penghasilan, ada yang ingin cepat menjual saat harga naik.
- Peserta yang keuangannya sudah ketat sejak awal dan berisiko tidak sanggup membayar biaya rutin.

## Ringkasan

1. Putuskan atas nama siapa sertifikatnya, dan pahami konsekuensinya.
2. Buat perjanjian tertulis, sebaiknya di notaris, berisi porsi, biaya, dan cara mengambil keputusan.
3. Atur cara keluar dan cara menentukan harga sejak awal.
4. Bahas kemungkinan salah satu pemilik meninggal dunia.
5. Libatkan pasangan dan cek aturan bank bila memakai KPR.

Kalau Anda dan keluarga atau teman sedang mencari properti untuk dibeli bersama di Banjarmasin dan sekitarnya, tim Vorneo Property bisa membantu mencarikan pilihan yang cocok.

## Pertanyaan Umum

### Bisakah satu sertifikat atas nama beberapa orang?

Bisa. Sertifikat dapat mencantumkan beberapa pemilik sebagai pemilik bersama. Konsekuensinya, menjual atau menjaminkan properti itu butuh persetujuan semua pemilik yang namanya tercantum.

### Apakah perjanjian patungan perlu dibuat di notaris?

Tidak wajib, tetapi sangat disarankan. Perjanjian di hadapan notaris lebih kuat sebagai bukti dan lebih sulit dibantah. Yang terpenting, isinya mengatur porsi masing-masing, pembagian biaya, dan cara keluar.

### Bisakah patungan dengan teman memakai KPR?

Umumnya bank menerima penghasilan gabungan suami istri, dan sebagian bank menerima keluarga inti dengan syarat tertentu. Patungan dengan teman lewat KPR jarang bisa. Tanyakan langsung ke bank yang Anda tuju.

## Artikel Terkait

- [Investasi Kios dan Lapak Pasar: Hak, Kontrak, dan Keramaian](https://vorneo.id/artikel/investasi-kios-dan-lapak-pasar/)
- [Investasi Penginapan di Kawasan Wisata Kalimantan Selatan](https://vorneo.id/artikel/investasi-penginapan-di-kawasan-wisata/)
- [Investasi Properti di Dekat Kawasan Industri dan Pelabuhan: Peluang dan Risikonya](https://vorneo.id/artikel/investasi-properti-dekat-kawasan-industri/)

```json
{
  "@context": "https://schema.org",
  "@graph": [
    {
      "@type": "Article",
      "headline": "Membeli Properti secara Patungan dengan Teman atau Saudara",
      "description": "Panduan patungan beli properti dengan teman atau saudara: nama di sertifikat, perjanjian tertulis, cara keluar, dan mencegah sengketa sebelum terlambat.",
      "datePublished": "2026-10-25T00:00:00.000Z",
      "dateModified": "2026-10-25T00:00:00.000Z",
      "author": {
        "@type": "RealEstateAgent",
        "@id": "https://vorneo.id/#agency",
        "name": "Vorneo Property",
        "url": "https://vorneo.id/"
      },
      "image": "https://images.unsplash.com/photo-1643804926339-e94f0a655185?auto=format&fit=crop&w=1280&q=70",
      "inLanguage": "id-ID",
      "publisher": {
        "@type": "RealEstateAgent",
        "@id": "https://vorneo.id/#agency",
        "name": "Vorneo Property",
        "url": "https://vorneo.id/",
        "logo": {
          "@type": "ImageObject",
          "url": "https://vorneo.id/icons/icon-512.png",
          "width": 512,
          "height": 512
        }
      },
      "mainEntityOfPage": "https://vorneo.id/artikel/membeli-properti-secara-patungan/"
    },
    {
      "@type": "FAQPage",
      "mainEntity": [
        {
          "@type": "Question",
          "name": "Bisakah satu sertifikat atas nama beberapa orang?",
          "acceptedAnswer": {
            "@type": "Answer",
            "text": "Bisa. Sertifikat dapat mencantumkan beberapa pemilik sebagai pemilik bersama. Konsekuensinya, menjual atau menjaminkan properti itu butuh persetujuan semua pemilik yang namanya tercantum."
          }
        },
        {
          "@type": "Question",
          "name": "Apakah perjanjian patungan perlu dibuat di notaris?",
          "acceptedAnswer": {
            "@type": "Answer",
            "text": "Tidak wajib, tetapi sangat disarankan. Perjanjian di hadapan notaris lebih kuat sebagai bukti dan lebih sulit dibantah. Yang terpenting, isinya mengatur porsi masing-masing, pembagian biaya, dan cara keluar."
          }
        },
        {
          "@type": "Question",
          "name": "Bisakah patungan dengan teman memakai KPR?",
          "acceptedAnswer": {
            "@type": "Answer",
            "text": "Umumnya bank menerima penghasilan gabungan suami istri, dan sebagian bank menerima keluarga inti dengan syarat tertentu. Patungan dengan teman lewat KPR jarang bisa. Tanyakan langsung ke bank yang Anda tuju."
          }
        }
      ]
    }
  ]
}
```
